SURABAYA –
Masyarakat yang belum mempunyai e-KTP harus bergegas mengurusnya. Sebab, per 5
Januari 2015, Pemkot Surabaya mewajibkan e-KTP sebagai syarat pengurusan
macam-macam. Bila tidak mempunyai KTP ber-chip tersebut, mereka tidak
akan dilayani.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo, kebijakan itu
diambil agar semua penduduk segera beralih ke kartu penduduk elektronik
tersebut. ”Jika kebijakan itu tidak diambil, penggunaan e-KTP tidak akan
merata. Nanti ada yang pakai, ada yang tidak. Jadi, tidak seragam,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah
menyiapkan segala sesuatu terkait dengan kebijakan tersebut. Pengurusan akta
kelahiran, surat nikah, KK, dan sejumlah dokumen lain wajib menggunakan e-KTP.
Tidak ada alasan bagi warga
Surabaya untuk tidak mengganti KTP lama. Sebab, tidak ada permasalahan teknis
seperti kekurangan blangko di Surabaya. Bahkan, satu-satunya kota di Indonesia
yang punya kewenangan mencetak e-KTP sendiri adalah Surabaya.
Meski begitu, masih cukup banyak
warga Surabaya yang belum ber e-KTP. ’’Masih ada sekitar 400 ribu orang yang
belum mengganti KTP-nya. Kami mengimbau warga untuk segera mengurusnya,’’
terangnya.
Bahkan, e-KTP nanti tidak hanya
digunakan untuk mengurus kependudukan. Mereka yang ingin mengurus kartu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga wajib menggunakan kartu
tersebut. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI
Nomor 471 bahwa penduduk yang akan mengurus BPJS Kesehatan harus menggunakan
KTP elektronik.
Selain itu, warga yang mengurus
surat pertanahan wajib menggunakan kartu tersebut. Anang –sapaan akrab Suharto
Wardoyo– menyatakan, dalam surat Kemendagri Nomor 471.13/2541/dikcapil disebutkan,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberlakukan KTP elektronik sebagai syarat
pengurusan tanah. ”KTP nonelektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan,”
jelas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, sejak
sekarang mereka yang belum rekam e-KTP harus segera melakukannya sehingga nama
mereka masuk data dispendukcapil. Selanjutnya mereka menunggu pencetakan kartu.
”Yang penting sekarang rekam dulu. Bisa datang ke kecamatan,” katanya.
Saat ini pihaknya juga terus
mengebut pencetakan kartu elektronik itu. Sampai sekarang sudah 1.865 kartu
yang tercetak. Jumlah tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan
blangko yang sudah diterima instansi beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo itu.
Total blangko yang sudah diterima
dispendukcapil sebanyak 15.960 keping. Dengan banyaknya blangko, instansi itu
harus bekerja lebih keras untuk menuntaskan pencetakan. Instansi tersebut juga
dituntut mencetak dengan teliti dan memverifikasi data sehingga tidak ada yang
salah. Anang berjanji mengebut pencetakan
kartu. Jumlah blangko yang ada akan dihabiskan.
Jika blangko kosong itu habis
dicetak, instansinya akan meminta lagi ke Kemendagri. Dia akan meminta blangko
sesuai pengajuan pertama. Saat pengajuan awal, dia meminta 653.500 keping. Blangko
itu digunakan untuk mencetak e-KTP warga usia 17 tahun yang jumlahnya mencapai
47.658 orang. Selain itu, blangko tersebut diperuntukkan warga pindah datang
sebanyak 81.334 orang, e-KTP salah cetak (46.139), dan warga yang belum rekam
e-KTP (478.369).*

0 komentar:
Posting Komentar