Partner

Sabtu, 03 Januari 2015

Wajib E-KTP Per 5 Januari



SURABAYA – Masyarakat yang belum mempunyai e-KTP harus bergegas mengurusnya. Sebab, per 5 Januari 2015, Pemkot Surabaya mewajibkan e-KTP sebagai syarat pengurusan macam-macam. Bila tidak mempunyai KTP ber-chip tersebut, mereka tidak akan dilayani.
 
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo, kebijakan itu diambil agar semua penduduk segera beralih ke kartu penduduk elektronik tersebut. ”Jika kebijakan itu tidak diambil, penggunaan e-KTP tidak akan merata. Nanti ada yang pakai, ada yang tidak. Jadi, tidak seragam,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan kebijakan tersebut. Pengurusan akta kelahiran, surat nikah, KK, dan sejumlah dokumen lain wajib menggunakan e-KTP.

Tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk tidak mengganti KTP lama. Sebab, tidak ada permasalahan teknis seperti kekurangan blangko di Surabaya. Bahkan, satu-satunya kota di Indonesia yang punya kewenangan mencetak e-KTP sendiri adalah Surabaya.

Meski begitu, masih cukup banyak warga Surabaya yang belum ber e-KTP. ’’Masih ada sekitar 400 ribu orang yang belum mengganti KTP-nya. Kami mengimbau warga untuk segera mengurusnya,’’ terangnya.

Bahkan, e-KTP nanti tidak hanya digunakan untuk mengurus kependudukan. Mereka yang ingin mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga wajib menggunakan kartu tersebut. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 471 bahwa penduduk yang akan mengurus BPJS Kesehatan harus menggunakan KTP elektronik.

Selain itu, warga yang mengurus surat pertanahan wajib menggunakan kartu tersebut. Anang –sapaan akrab Suharto Wardoyo– menyatakan, dalam surat Kemendagri Nomor 471.13/2541/dikcapil disebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberlakukan KTP elektronik sebagai syarat pengurusan tanah. ”KTP nonelektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan,” jelas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, sejak sekarang mereka yang belum rekam e-KTP harus segera melakukannya sehingga nama mereka masuk data dispendukcapil. Selanjutnya mereka menunggu pencetakan kartu. ”Yang penting sekarang rekam dulu. Bisa datang ke kecamatan,” katanya.

Saat ini pihaknya juga terus mengebut pencetakan kartu elektronik itu. Sampai sekarang sudah 1.865 kartu yang tercetak. Jumlah tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan blangko yang sudah diterima instansi beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo itu.

Total blangko yang sudah diterima dispendukcapil sebanyak 15.960 keping. Dengan banyaknya blangko, instansi itu harus bekerja lebih keras untuk menuntaskan pencetakan. Instansi tersebut juga dituntut mencetak dengan teliti dan memverifikasi data sehingga tidak ada yang salah. Anang berjanji mengebut pencetakan kartu. Jumlah blangko yang ada akan dihabiskan.

Jika blangko kosong itu habis dicetak, instansinya akan meminta lagi ke Kemendagri. Dia akan meminta blangko sesuai pengajuan pertama. Saat pengajuan awal, dia meminta 653.500 keping. Blangko itu digunakan untuk mencetak e-KTP warga usia 17 tahun yang jumlahnya mencapai 47.658 orang. Selain itu, blangko tersebut diperuntukkan warga pindah datang sebanyak 81.334 orang, e-KTP salah cetak (46.139), dan warga yang belum rekam e-KTP (478.369).*

0 komentar:

Posting Komentar